Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM
DOI:
https://doi.org/10.61323/jb.v2i1.47Kata Kunci:
Legalitas Usaha, Kewirausahaan, Pendampingan usahaAbstrak
Legalitas usaha merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM. Manfaat lain dari kepemilikan legalitas usaha adalah untuk perluasan akses pembiayaan UMKM yang diberikan oleh pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Permasalahan yang terjadi adalah banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami terkait seberapa penting memiliki legalitas usaha tersebut. Selain itu adanya anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha yang rumit menjadi salah satu penyebab pelaku UMKM enggan mengurus legalitasnya. Kegiatan pengabdian ini memiliki tujuan untuk mengedukasi terkait dengan urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Karang Agung Kabupaten Bulungan. Hasil kegiatan ini dapat dilihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini dan meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan kemauan pelaku UMKM di Desa Karang Agung untuk mengurus legalitas usahanya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nurus Soimah, Dewi Qomariah Imelda

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.