Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM

Penulis

  • Nurus Soimah Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Kaltara
  • Dewi Qomariah Imelda Jurusan Manajemen, Universitas Kaltara

DOI:

https://doi.org/10.61323/jb.v2i1.47

Kata Kunci:

Legalitas Usaha, Kewirausahaan, Pendampingan usaha

Abstrak

Legalitas usaha merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM. Manfaat lain dari kepemilikan legalitas usaha adalah untuk perluasan akses pembiayaan UMKM yang diberikan oleh pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Permasalahan yang terjadi adalah banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami terkait seberapa penting memiliki legalitas usaha tersebut. Selain itu adanya anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha yang rumit menjadi salah satu penyebab pelaku UMKM enggan mengurus legalitasnya. Kegiatan pengabdian ini memiliki tujuan untuk mengedukasi terkait dengan urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Karang Agung Kabupaten Bulungan. Hasil kegiatan ini dapat dilihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini dan meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan kemauan pelaku UMKM di Desa Karang Agung untuk mengurus legalitas usahanya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-20